Ayatollah Khamenei Ampuni Lebih dari 3.300 Narapidana Iran

Jum'at, 11/02/2022 16:25 WIB

TEHERAN, Jurnas.com – Pemimpin Revolusi Islam, Ayatollah Seyed Ali Khamenei menyetujui proposal untuk memberikan amnesti kepada 3.388 tahanan Iran dalam rangka peringatan 43 tahun kemenangan Revolusi Islam.

Ayatollah Khamenei setuju pada Kamis untuk mengampuni atau meringankan hukuman para narapidana Iran atas proposal dari Kepala Kehakiman Gholam Hossein Mohseni Ejei yang telah meminta grasi Pemimpin bagi para tahanan dengan kondisi tertentu.

Dikutip dari Tasnim News Agency, amnesti diberikan untuk menghormati peringatan 43 tahun kemenangan Revolusi Islam, yang menggulingkan dinasti Pahvali pada 11 Februari 1979.

Pasal 110 Konstitusi memberikan Pemimpin hak untuk mengampuni atau mengurangi hukuman narapidana atas rekomendasi dari kepala Kehakiman.

Grasi ini tidak berlaku untuk narapidana jenis tertentu, termasuk yang dihukum karena perannya dalam penyelundupan bersenjata narkotika, perdagangan senjata, penculikan, serangan asam, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyuapan, penggelapan, pemalsuan uang, pencucian uang, gangguan perekonomian, penyelundupan minuman beralkohol, dan penyelundupan barang dagangan yang terorganisir.

TERKINI
Mendikdasmen Salurkan 1.577 IFP untuk Ribuan Sekolah di Sidoarjo Arif Rahman Diganjar Legislator Fokus Kesejahteraan Petani dan Nelayan Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel Ekspedisi Patriot 2026 Difokuskan ke Papua, Kementrans Libatkan 10 Kampus