Rabu, 26/01/2022 15:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah yang berasal dari aset negara dan piutang pajak selama tahun 2021 sebesar Rp 114,29 triliun.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
“KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi, karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada Tahun 2021,” ujar Firli Bahuri.
Firli pun membeberkan perincian keuangan negara yang diselamatkan tersebut, yakni Rp 5,54 triliun berasal dari realisasi penagihan pajak piutang daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Kemudian, sebanyak Rp 52,71 triliun berasal dari sertifikasi aset negara/daerah, lalu sebanyak Rp 6,82 triliun berasal dari pemulihan/penertiban aset negara/daerah yang bermasalah.
Terakhir, sebanyak Rp 49,21 triliun berasal dari pemulihan/penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Lebih lanjut, Firli mengatakan, kinerja KPK sesungguhnya tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi. Namu, kata dia, kinerja KPK harus diukur dari bagaimana kasus korupsi tersebut tidak terulang lagi.
“Sesungguhnya kinerja kita bukan hanya diukur seberapa banyak orang ditahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap tetapi kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan jika terjadi korupsi maka korupsi tersebut tidak terualng kembali,” jelas Firli.
Menurut Firli, ukuran kinerja ini selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo kepada KPK untuk memastikan tindakan korupsi tidak terulang terus.
“Hal ini selaras dengan amanat Presiden kepada KPK bahwa kinerja pengak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak oarng dipenjarakan tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi,” pungkas Firli.
Keyword : KPK Aset Negara Tindak Pidana Korupsi Firli Bahuri