Sabtu, 10/12/2016 03:04 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.
Dimana, PDIP mendorong revisi terbatas UU MD3 nomor 17 tahun 2014 soal komposisi pimpinan DPR. Sedangkan PKB, lebih sepakat untuk merevisi secara keseluruhan untuk merombak total alat kelengkapan dewan (AKD).
Legislator Minta Pemerintah Pertimbangkan Usul Ombudsman Tunda Seleksi CASN
Jokowi Kemungkinan Pindah dari PDIP, Relawan: Tunggu Saja
Jokowi Kemungkinan Pindah dari PDIP, Relawan: Tunggu Saja
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP