Kekayaan Bupati Langkat Capai Rp85 Miliar

Kamis, 20/01/2022 11:50 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) atas kasus dugaan suap. Terbit memiliki total kekayaan Rp85.151.419.588.

KPK telah menetapkan Terbit bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Perinciannya, Terbit memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp3.790.000.000,00.

Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00.

Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00.

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Terbit senilai Rp85.151.419.588,00.

TERKINI
Nggak Mau Kalah dari Justin Bieber, Selena Gomez Pamer Kemesraan dengan Benny Blanco Epy Kusnandar Preman Pensiun dan Yogi Gamblez Serigala Terakhir Ditangkap Kasus Narkoba Billy Baldwin Bahagia Hailey Bieber Justin Bieber Segera Jadi Orangtua Baru Perbarui Janji Pernikahan, Justin Bieber dan Hailey Bieber Pakai Cincin Kawin Tiffany