Rabu, 12/01/2022 20:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
Menurut Muhadjir, saat ditemui di sela-sela Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (12/1), tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum sudah tepat.
"Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," tegas Muhadjir.
Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan, hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.
MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Ketua Komisi III DPR Bersyukur Fandi Ramadhan Tak Divonis Mati
Ketua Komisi III: Fandi Tak Pantas Dituntut Hukuman Mati
"Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," terang Menko PMK.
Menurut Menko Muhadjir, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan dan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Kejadian seperti ini bisa terjadi mana saja, termasuk di lembaga pendidikan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya itu, jaksa juga memberikan tuntutan kedua terhadap terdakwa berupa hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.