Kasus Bambang Pamungkas, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 11/01/2022 12:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan pesepakbola Bambang Pamungkas alias Bepe masih terus diselidiki polisi. Termasuk dengan barang bukti berupa putusan dari pengadilan agama.

Diketahui, putusan pengadilan agama keluar usai mantan istri Bepe, Amalia Fujiwati mengajukan gugatan terkait status dan hak anak ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021.

"Sekarang dalam putusan agama sudah dinyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Ini jelas menambah data dari penyidik dalam menangani kasus penelantaran anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Menurut Zulpan, putusan dari pengadilan agama merupakan salah satu bukti bahwa anak yang diduga ditelantarkan itu merupakan buah hati dari Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiwati.

"Ya itu salah satunya. Kalau bukan anak, kan bagaimana bisa disebut sebagai penelantaran," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas pada pekan ini. Namun, belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, mantan striker Timnas Indonesia Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiwati ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak.

Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

TERKINI
KTT BRICS Panas, Menlu UEA dan Iran Saling Lempar Klaim Berbagai Keutamaan Hari Tasyrik dalam Islam Trump Akui Tak Bahas Tarif Perdagangan saat Bertemu Xi Jinping Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa