Rabu, 29/12/2021 10:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan balik atas dugaan pengeroyokan yang dilayangkan sopir GrabCar berinisial GJ terhadap penumpangnya, NT.
Sebelumnya, NT melaporkan GJ ke Polsek Tambora atas kasus dugaan penganiayaan. GJ juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kita akan tindaklanjuti ya," kata Ady kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Ady menjelaskan pihaknya masih menunggu bukti baru yang diberikan oleh pelapor. Menurutnya, status perkara bisa naik ke penyidikan jika ada bukti baru.
Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara
Ini Tugas dan Fungsi Polisi Militer yang Jarang Diketahui
Hari Polisi Militer TNI Diperingati Setiap 11 Mei, Ini Sejarahnya
Dalam laporan perkara ini, GJ juga belum dilakukan pemeriksaan. Ady menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Tambora untuk jadwal pemeriksaan GJ.
"Belum ya, karena laporannya juga baru hari Minggu. Nanti kita sinkronkan dengan yang di Tambora," jelasnya.
Diketahui, sopir GrabCar berinisial GJ melaporkan balik NT dan dua orang lainnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu 26 Desember 2021.
Keyword : Lapor BalikSopir GrabCarPolisi