Selasa, 21/12/2021 18:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas kebijakan sewenang-wenangnya mencopot enam pejabat eselon satu Kementerian Agama.
Keenam pejabat tersebut ialah Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Buddha, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, Irjen Kemenag, dan Kepala Badan Litbang Kemenag.
Mantan Dirjen Bimas Kristen, Thomas Penturi berencana menggugat mantan Ketua GP Anshor itu ke PTUN, karena merasa dipermalukan oleh keputusan Yaqut.
"Iya ada (menggugat Menag Yaqut ke PTUN)," kata Thomas saat dikonfirmasi Jurnas.com pada Selasa (21/12).
Kritisi Rencana Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA
RI-Saudi Sepakat Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Pemberhentian Thomas sebagai Dirjen Bimas Kristen muncul setelah mendapatkan Surat Keputusan Presiden yang diserahkan pada 20 Desember 2021, oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.
Padahal sebelumnya, tidak ada sinyal apapun dari Menteri Agama akan ada pencopotan sejumlah pejabat di tubuh Kementerian Agama.
"Tidak ada (sinyal pencopotan)," tegas dia.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali, dalam keterangan terpisah mempertanyakan upaya menggugat Menag Yaqut ke PTUN. Menurut dia, kebijakan mutasi seharusnya bukan konsumsi publik.
"Mutasi itu hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," tutur Nizar.
Keyword : Dirjen Bimas KristenYaqut Cholil QoumasMenteri AgamaKebijakan Sewenang-wenangPejabat Dicopot