Selasa, 06/12/2016 12:37 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam kasus Ahok, Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut pidana.
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber
Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara
Komisi III Dorong Reformasi Polri Menyeluruh dari Rekrutmen hingga Karier
Keyword : Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo Polri