Selasa, 06/12/2016 12:37 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam kasus Ahok, Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut pidana.
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah
Keyword : Penahanan Ahok Kejagung HM Prasetyo Polri