Bahas RUU Pemilu, Dasco Pastikan Komisi II Segera Gelar Partisipasi Publik

Rabu, 03/06/2026 14:00 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kesiapan tersebut, kata Dasco, telah disampaikan pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat pimpinan DPR.

Menurut dia, seluruh fraksi partai politik yang berada di Komisi II DPR RI juga telah menyatakan kesiapan untuk mengkaji berbagai perubahan yang diperlukan dalam revisi UU Pemilu.

“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, proses revisi akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

Untuk memperkaya substansi revisi, Dasco mengatakan Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan membuka ruang partisipasi publik guna menyerap berbagai masukan dari akademisi, pakar, penyelenggara pemilu, partai politik, hingga elemen masyarakat sipil.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi penting agar revisi UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan pelaksanaan pemilu ke depan.

Meski demikian, Dasco mengingatkan agar penyusunan revisi dilakukan secara cermat dan hati-hati. Ia mengaku telah meminta Komisi II DPR RI untuk memperhatikan berbagai aspek konstitusional agar ketentuan yang disusun tidak kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Saya juga sudah meminta agar Komisi II lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu supaya tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dasco juga memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Pemilu tersebut akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI, sebagaimana mekanisme yang selama ini ditempuh dalam proses pembentukan undang-undang.

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” kata Dasco.

Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas menyusul berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan dinamika penyelenggaraan pemilu dalam beberapa tahun terakhir.

DPR berharap proses pembahasan nantinya dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

 

 

TERKINI
Kantor BGN Digeledah, Pimpinan DPR: Serahkan ke Penegak Hukum Pergantian Pimpinan BGN Harus Perkuat Kualitas Layanan Program MBG Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23