Jerman Berencana Wajibkan Vaksinasi COVID-19

Senin, 06/12/2021 07:30 WIB

BERLIN, Jurnas.com - Pemerintah Jerman yang akan datang ingin membuat vaksinasi COVID-19 wajib mulai 16 Maret untuk orang yang bekerja di rumah sakit, panti jompo, dan praktik medis lainnya.

Jerman enggan membuat vaksin wajib karena takut memperburuk kekurangan staf medis dan panti jompo, tetapi dukungan telah berkembang untuk gagasan itu ketika negara itu menghadapi lonjakan infeksi dalam gelombang keempat pandemi.

Sosial Demokrat, Hijau dan Demokrat Bebas, yang akan membentuk pemerintahan baru Jerman pada Rabu (8/12), akan mempresentasikan undang-undang tersebut ke parlemen dalam minggu mendatang.

Draf yang dilihat oleh Reuters pada Minggu (5/12) mengatakan, staf yang bekerja di area ini harus membuktikan bahwa mereka divaksinasi atau pulih dari COVID-19 atau menunjukkan sertifikat medis untuk menunjukkan bahwa mereka tidak dapat divaksinasi pada 15 Maret.

Ketika negara tersebut berusaha memvaksinasi atau menawarkan booster kepada 30 juta orang sebelum Natal, rancangan undang-undang tersebut juga memberikan izin bagi dokter gigi, dokter hewan, dan apoteker untuk diizinkan memberikan suntikan jangka waktu sementara dengan pelatihan yang sesuai.

Undang-undang yang diusulkan diperpanjang hingga 15 Februari tindakan sementara yang akan memungkinkan negara bagian federal Jerman untuk memperkenalkan tindakan penguncian yang lebih drastis jika diperlukan. (REUTERS)

TERKINI
Pesawat Tempur F4 Yunani Jatuh Saat Atraksi Udara, Dua Pilot Tewas IRGC Klaim Rudal Iran Hantam Kapal Induk dan Kapal Perang AS Menyusul Soekarno Hatta, Bandara Halim dan Radin Inten II Ditutup Sementara Geger Dentuman di Bandung Raya, BMKG Pastikan Bukan dari Aktivitas Gempa