Komisi III DPR Ingatkan Konsekuensi Serius untuk Penyiksa Binatang: Bisa Dipidana!

Senin, 25/10/2021 14:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan atas beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan seekor anjing diintimidasi oleh petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil. Atas intimidasi tersebut, anjing bernama Canon itu diketahui sudah meninggal dunia.

Menurut Sahroni, hal tersebut bisa dikenakan pidana karena evakuasi hewan telah diatur oleh Pemerintah.

“Sebagai pecinta hewan, saya sangat menyayangkan bagaimana kok hal ini bisa terjadi. Selain penganiayaan terhadap anjing Canon, kita juga sering kali mendengar berita kucing dibunuh lah, diinjak, dipukul, hingga diminumin ciu. Ingat, di kita segala bentuk penganiayaan itu ada hukumannya, termasuk penganiayaan pada hewan. Dan ini harus betul-betul dijalankan oleh pihak yang berwajib,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/10).

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar para penegak hukum selalu mengedepankan tindakan yang baik dan manusiawi ketika menangani makhluk hidup, di antaranya hewan.  Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian, mengingat menjamurnya kasus kekejaman pada hewan di Indonesia belakangan ini.

“Pada September lalu Asia For Animals Coalition merilis bahwa Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial. Data tersebut menunjukan kondisi yang mengkhawatirkan. Untuk itu saya meminta kepada Polri untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus penyiksaan hewan, jangan sampai aksi kekerasannya justru dilakukan oleh satuannya sendiri,” demikian Sahroni.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce