Saat Ini, Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan Sudah Melalui OSS

Kamis, 21/10/2021 22:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mempermudah perizinan di sektor ketenagalistrikan dengan memanfaatkan sistem daring.

Seluruh perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan telah dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Kemudahan Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik, Kamis (21/10).

"Dalam sistem tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha. Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha dapat melakukan tracking status permohonan perizinan," ujarnya.

Selain itu, Rida menambahkan, badan usaha juga memperoleh notifikasi mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki apabila badan usaha mendapatkan notifikasi penolakan.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Selain bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja, UUCK juga memberikan kemudahan usaha.

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan UUCK tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.

"Setiap kementerian/lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah, atau tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha yang selama ini dituntut oleh investor," kata Rida.

Ia menyampaikan dalam regulasi tersebut diatur juga mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha.

KBLI dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Untuk sektor ketenagalistrikan, KBLI yang digunakan adalah 35111 sampai dengan 35118 yang mencakup usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari selaku narasumber menjelaskan dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengajuan izin usaha ketenagalistrikan.

"Untuk kegiatan usaha risiko rendah hanya diwajibkan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha risiko menengah diwajibkan NIB dan Sertifikat Standar, serta risiko tinggi diwajibkan NIB dan Izin atau Sertifikat Standar jika diperlukan. Mayoritas untuk penyediaan tenaga listrik merupakan risiko tinggi, sehingga membutuhkan izin," tutur Ida.

Ia lantas menyampaikan skema perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik yang saat ini diberlakukan, di antaranya adalah Penetapan Wilayah Usaha sebagai dasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), dan Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

"Yang perlu digarisbawahi adalah banyaknya ragam perizinan berusaha yang ada saat bukan berarti seluruh macam perizinan harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan usaha, namun pada prinsipnya adalah menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilakukan," Ida menyampaikan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2