Pemerintah Bersama KPK Bahas Tunjangan Penanganan Perkara

Kamis, 21/10/2021 21:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa membahas tunjangan kepada penegak hukum dalam penanganan perkara bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita ingin menstandarkan remunerasi terkait untuk para penegak hukum," kata Suharso Monoarfa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (21/10).

Suharso mengatakan penyamaan tunjangan itu sudah dibahas KPK dengan pemerintah bertahun-tahun. Namun, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang.

Pemerintah juga membahas hal itu bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Pemerintah tidak ingin ada pemberian tunjangan berbeda dalam penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum. Hasil pembahasan tunjangan ini nantinya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan.

"Kita sudah datang misalnya di kejaksaan dari kepolisian tapi kita kan banyak hal yang perlu disepakati bersama sampai kemudian nanti di bawa ke Kementerian Keuangan," ujar Suharso.

Rencana penyamaan tunjangan ini ada dalam aksi ke-12 Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK). Dalam rencana aksi itu, pemerintah ingin adanya perbaikan sistem penghargaan bagi aparat penegak hukum (APH).

Suharso juga mengatakan pemerintah sempat membahas sistem pengelolaan gaji tunggal dengan KPK. Dia berharap sistem baru ini nantinya menjadi lebih baik.

"Ya pasti harus lebih sejahtera dan kemudian bagaimana cara klaim yang lebih masuk akal gitu," tutur Suharso.

TERKINI
Eric Cantona Akui Jalani Psikoterapi sejak Usia 20 Tahun Kami Rita Sherpa Pecahkan Rekor Dunia 32 Kali Puncak Everest PM Korsel: Mogok Kerja Samsung Bisa Rugikan Korea 100 Triliun Won Rusia Diserang 500 Drone Ukraina Semalam, Tiga Tewas di Moskow