PM Korsel: Mogok Kerja Samsung Bisa Rugikan Korea 100 Triliun Won

Minggu, 17/05/2026 15:13 WIB

Seoul, Jurnas.com - Pemerintah Korea Selatan menegaskan akan menempuh segala cara, termasuk opsi arbitrase darurat (emergency arbitration), demi mencegah rencana aksi mogok kerja massal di perusahaan terbesar di negara tersebut, Samsung Electronics.

Perdana Menteri Korea Selatan, Kim Min-seok, menyatakan langkah ini diambil guna meminimalkan dampak kerusakan ekonomi yang masif jika aksi industri tersebut benar-benar terjadi.

Sebagai produsen chip memori terbesar di dunia, Samsung Electronics dan serikat pekerja Korea Selatan dijadwalkan kembali melanjutkan negosiasi kenaikan upah pada Senin (18/5), dengan dimediasi oleh perwakilan pemerintah.

Langkah krusial ini diharapkan mampu meredakan kecemasan global atas potensi gangguan rantai pasok teknologi, mengingat raksasa teknologi ini menyumbang hampir seperempat dari total komoditas ekspor Negeri Gingseng.

“Satu hari saja penangguhan operasional di pabrik semikonduktor Samsung Electronics diperkirakan akan menimbulkan kerugian langsung hingga 1 triliun won (sekitar Rp11,6 triliun),” ujar Perdana Menteri Kim Min-seok usai menggelar rapat darurat menteri, dikutip dari Straits Times pada Minggu (17/5).

PM Kim Min-seok menambahkan bahwa hal yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah efek domino dari penghentian sementara lini manufaktur semikonduktor. Jeda operasional tersebut dapat memicu ketidakaktifan mesin selama berbulan-bulan.

Pemerintah mengkhawatirkan total kerugian ekonomi nasional bisa membengkak hingga mencapai 100 triliun won jika bahan-bahan kimia dan komponen sensitif di dalam pabrik terpaksa dibuang akibat proses produksi yang terputus di tengah jalan.

Saat ini, Samsung menguasai 22,8 persen pangsa ekspor Korea Selatan, mencakup 26 persen pasar saham domestik, serta menyerap lebih dari 120.000 tenaga kerja yang terhubung dengan 1.700 perusahaan pemasok.

Untuk mengantisipasi kebuntuan, pemerintah bersiap menerbitkan perintah arbitrase darurat. Hak khusus ini dapat diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan jika suatu perselisihan industri dinilai mengancam stabilitas ekonomi nasional atau hajat hidup orang banyak.

Begitu aturan ini diaktifkan, segala bentuk aksi mogok kerja akan dilarang secara hukum selama 30 hari ke depan, memberikan waktu bagi Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Nasional untuk melakukan mediasi formal.

Penggunaan instrumen hukum ini tergolong sangat langka dan menjadi keputusan yang luar biasa ekstrem bagi jajaran administrasi pemerintahan saat ini. Menanggapi situasi tersebut, pihak serikat pekerja berjanji akan bernegosiasi dengan niat baik guna mencapai kesepakatan bersama dengan manajemen.

TERKINI
Eric Cantona Akui Jalani Psikoterapi sejak Usia 20 Tahun Kami Rita Sherpa Pecahkan Rekor Dunia 32 Kali Puncak Everest PM Korsel: Mogok Kerja Samsung Bisa Rugikan Korea 100 Triliun Won Rusia Diserang 500 Drone Ukraina Semalam, Tiga Tewas di Moskow