Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP Dirangkap, Pakar: Bukan Praktik Baru

Jum'at, 15/10/2021 12:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dosen FH Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z. Usfunan menilai tidak ada yang aneh dalam aturan Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex officio dijabat oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Karena itu, Jimmy menilai sudah tepat ketika Presiden Jokowi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN karena memiliki dasar hukum dan bukan praktik yang pertama kali dalam ketatanegaraan Indonesia.

Praktik ex officio di Indonesia, jelas Jimmy, sudah lumrah terjadi, seperti di beberapa lembaga misalnya Menteri menjadi ex officio dalam Lembaga Non Struktural, seperti Menteri ESDM sekaligus menjadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) serta anggota dari Pemerintah dirangkap oleh Menteri lainnya.

"Begitu juga dengan struktur Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Menkopolhukam sebagai ex officio ketua dewan pengarah, Mendagri selaku Ketua, dan Menteri lainnya sebagai anggota sesuai Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diubah dengan Perpres 44/2017.
Juga salah satu anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) ex officio dari Kemenkeu," papar Jimmy, Jumat (15/10/2021).

Berdasarkan praktik penyelenggaraan negara, jelas Jimmy, secara tugas dan fungsi kelembagaan pelaksanaan jabatan ex officio memang saling berkaitan.

Karenanya Pasal 5 huruf a UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK), menentukan: "Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila."

"Menjelaskan keterkaitan antara tugas dan fungsi BPIP dan BRIN dalam menyelaraskan kebijakan dengan ideologi Pancasila," ungkap Jimmy.

Ia juga menjelaskan penentuan organisasi kelembagaan BRIN sebagai bentuk kewenangan Presiden, sesuai Pasal 48 ayat (3) UU 11/2019, menentukan "Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden."

"Perihal struktur kelembagaan maupun mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengarah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden," ungkapnya.

Adapun ketentuan Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 huruf a UU SISNAS IPTEK, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta, invensi dan inovasi.

"Karenanya pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," tandas Jimmy.

Terkait Susunan Dewan Pengarah, Jimmy menyebut komosisinya sudah tepat dari berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam.

Mereka adalah Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Prof Sudhamek, Prof Emil Salim, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan Prof. I Gede Wenten.

"Hal ini semakin menguatkan bahwa kebijakan Presiden untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila, menjadi semakin nyata," tuntas Jimmy Z. Usfunan, Dosen FH Universitas Udayana.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China