Anggota DPR Sarankan Edukasi Door to door Atasi Pinjol Ilegal

Rabu, 13/10/2021 13:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kinerja pinjaman daring atau sering disebut pinjol terus tumbuh di masa pandemi. Hingga Juli 2021, OJK mencatat penyaluran pinjaman melalui pinjaman daring mencapai Rp26,098 triliun.

Namun, capaian ini dihadapkan dengan maraknya pinjol ilegal yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin, untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus terjun langsung memberikan edukasi layanan pinjol yang aman kepada masyarakat.

“Pelaku pinjol ilegal ini memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal. Hal ini menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. Makanya, kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di daerah pemilihan saya,” ujar Puteri.

Agenda sosialisasi ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghindari kerumunan warga seiring kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah. Adapun sosialisasi ini menyasar sekitar 2.200 rumah tangga yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

“Sudah banyak korban pinjol ilegal di daerah pemilihan saya. Makanya, lewat sosialisasi ini saya sampaikan ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Termasuk juga cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu ke mana. Selain itu, kami juga salurkan bantuan sebanyak 2.200 paket sembako untuk bantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa harus meminjam ke pinjol ilegal,” ungkap Puteri.

Sebagai informasi, pinjol legal telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sehingga berada dalam pengawasan penuh otoritas tersebut. Sementara, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK sehingga belum memenuhi standar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pinjol legal sangat memperhatikan asperk perlindungan konsumen dan kerahasiaan data pribadi. Pinjol legal juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga yang dikenakan kepada konsumen. Sedangkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

“Cara penagihan pinjol legal menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi. Tapi, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam. Selain itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan,” terang Puteri.

Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar mendorong berbagai instansi untuk bersinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

“Saya akan terus ingatkan mitra kerja di komisi XI baik BI, OJK, LPS hingga Himbara untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” tutup Puteri.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2