Sebanyak 57 Mantan Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemecatan ke PTUN

Jum'at, 01/10/2021 18:08 WIB


Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan (SK) pemberhentian dari KPK.

"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan, Jumat (1/10).

Mereka resmi diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9), karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini mereka masih mempersiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Hotman memandang, pemecatan terhadap 57 mantan pegawai KPK dinilai berpotensi melanggar hukum. Sebab keputusan pemecatan itu didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut memiliki banyak kecacatan.

Seperti temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyebutkan bahwa ada maladministrasi dalam TWK dan melanggar HAM.

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," beber Hotman.

Meski demikian, lanjut Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif tersebut. Dia belum bisa memastikan kapan akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.

"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," papar Hotman.

TERKINI
Militer Israel Serukan Palestina untuk Mengevakuasi Warga Sipil Rafah Israel Menggerebek Kantor Al Jazeera setelah Perintah Penutupan Stasiun TV Lokalnya Israel Serang Rafah usai Hamas Mengaku Bertanggung Jawab atas Serangan Roket Mematikan BKSAP DPR Sampaikan Urgensi Diplomasi Parlemen di Kuliah Umum Magang Merdeka