Rabu, 29/09/2021 14:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus korupsi terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"(Penyidikan) yang dimulai pada September 2021," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/9).
Ali mengatakan tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pada Kantor DPRD Muara Enim. Tak hanya itu, penyidik KPK pun telah memeriksa beberapa pihak sebagai saksi.
"Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," kata Ali.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Meski begitu , Ali masih enggan memerinci terkait pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga enggan membeberkan konstruksi perkaranya demi menjaga kerahasian proses penyidikan.
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan," ujar Ali.
Masyarakat diminta bersabar. KPK membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini lebih dalam. Lembaga Antikorupsi juga berjanji akan membeberkan seluruh temuannya ke publik.
"KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Keyword : KPK Muara Enim APBD Barang dan Jasa Korupsi