Rabu, 22/09/2021 12:00 WIB
Jakarta Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur pada Selasa, (21/9), malam. KPK memastikan bahwa operasi senyap yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli Bahuri dalam keterangannya Rabu, (22/9).
Menurut informasi yang diterima, salah satu pihak yang diringkus, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Namun ia belum dibawa ke Gedung KPK karena sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Meski begitu, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini. KPK meminta masyarakat untuk bersabar.
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Izin SPPG Program MBG
Pimpinan DPR Ingatkan Pembantu Presiden Pegang Teguh Komitmen Antikorupsi
"Tunggu ya, dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujar Firli.
Keyword : KPK OTT Kolaka Timur Bupati Korupsi