KPK Sebut OTT di Kolaka Timur Sesuai Aturan Hukum

Rabu, 22/09/2021 12:00 WIB

Jakarta Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur pada Selasa, (21/9), malam. KPK memastikan bahwa operasi senyap yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli Bahuri dalam keterangannya Rabu, (22/9).

Menurut informasi yang diterima, salah satu pihak yang diringkus, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Namun ia belum dibawa ke Gedung KPK karena sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Meski begitu, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini. KPK meminta masyarakat untuk bersabar.

"Tunggu ya, dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujar Firli.

TERKINI
Menyusul Soekarno Hatta, Bandara Halim dan Radin Inten II Ditutup Sementara Geger Dentuman di Bandung Raya, BMKG Pastikan Bukan dari Aktivitas Gempa Anak-anak dan Jurnalis Diserang di Taman Bermain Tepi Barat Iran Kecam Serangan AS terhadap Tiga Kapal Tanker Minyak