Rabu, 22/09/2021 12:00 WIB
Jakarta Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur pada Selasa, (21/9), malam. KPK memastikan bahwa operasi senyap yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli Bahuri dalam keterangannya Rabu, (22/9).
Menurut informasi yang diterima, salah satu pihak yang diringkus, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Namun ia belum dibawa ke Gedung KPK karena sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Meski begitu, Firli belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini. KPK meminta masyarakat untuk bersabar.
Usai OTT Bupati Lombok Barat, DPR Ingatkan ASN Jaga Pelayanan Publik
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Rp10,8 Miliar dari Pengaturan Proyek
KPK Ingatkan Pengadaan Rawan Korupsi di Tengah Isu Kipas Kopdes Rp1,8 T
"Tunggu ya, dan berikan waktu untuk penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujar Firli.
Keyword : KPK OTT Kolaka Timur Bupati Korupsi