Selasa, 22/11/2016 17:32 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis bebas kepada 26 aktivis buruh yang dituding melanggar perintah aparat keamanan saat berunjuk rasa pencabutan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.
Dari 26 orang itu, dia di antaranya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yakni Tigor Hutapea dan Obed Sakti. Seorangnya lagi adalah mahasiswa Universitas Mulawarman, Hasyim Ilyas. "Terdakwa Tigor dan Obed juga telah melengkapi diri dengan identitas dan mendampingi masa buruh, sehingga harusnya tidak ditangkap," ucap Sinung Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan.
KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Paulus
Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
Irwan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Keyword : Gugatan Buruh Pengadilan