Selasa, 22/11/2016 17:32 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis bebas kepada 26 aktivis buruh yang dituding melanggar perintah aparat keamanan saat berunjuk rasa pencabutan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.
Dari 26 orang itu, dia di antaranya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yakni Tigor Hutapea dan Obed Sakti. Seorangnya lagi adalah mahasiswa Universitas Mulawarman, Hasyim Ilyas. "Terdakwa Tigor dan Obed juga telah melengkapi diri dengan identitas dan mendampingi masa buruh, sehingga harusnya tidak ditangkap," ucap Sinung Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan.
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ditolak, Aset Pemprov Jabar Aman
KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Permohonan Paulus
Keyword : Gugatan Buruh Pengadilan