Nasib Setnov Diputuskan di Paripurna DPR

Selasa, 22/11/2016 16:25 WIB

Jakarta - Pergantian Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR kepada Setya Novanto (Setnov) merupakan hak prerogatif Partai Golkar. Dan pergeseran posisi Ketua DPR itu akan diputuskan dalam rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, secara prinsip pergantian posisi pimpinan DPR merupakan kewenangan dari partai politik. Termasuk, mengembalikan posisi Setnov sebagai ketua DPR.

"Itu sekali lagi adalah hak prerogatif masing-masing parpol dan saya tidak punya hak untuk intervensi," kata Hidayat, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).

Nantinya, kata Hidayat, pergantian itu akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Jika paripurna menyutujui pergantian itu, maka Setnov secara resmi menggantikan posisi Akom.

"Kalau rapat paripurna setuju terjadilah pergantian itu, tapi bila tidak setuju ya tidak setuju dengan pergantian itu. Itu mekanisme formalnya. Jadi sekali lagi saya tidak punya kewenangan intervensi itu hak-hak masing parpol," jelasnya.

Kata Hidayat, mengacu dalam undang-undang MD3 memang posisi pimpinan DPR itu adalah sesuai alat kelengkapan dewannya yang lain itu memang hak dari fraksi yang merupakan kepanjangan dari partai untuk meletakan anggotanya, baik dalam proses dipilih ataupun ada pergantian.

"Dan dulu itu sesuatu yang pernah terjadi ketika pak Setya Novanto digantikan Pak Ade Komaruddin. Itu kan keputusan partai juga, begitulah yang terjadi dalam konteks yang memang aturannya demikian," terangnya.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya