Selasa, 22/11/2016 15:27 WIB
Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan memberlakukan Qanun Nomor 14 tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Kali ini sasarannya adalah Kepala sekolah yang kedapatan merokok dalam lingkungan sekolah dengan denda Rp5 juta.
Kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, denda yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh
ASDP dan Pemprov Aceh Sepakat Perkuat Layanan Angkutan Penyeberangan
Keyword : Aturan Qanun Aceh