Selasa, 22/11/2016 15:27 WIB
Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan memberlakukan Qanun Nomor 14 tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Kali ini sasarannya adalah Kepala sekolah yang kedapatan merokok dalam lingkungan sekolah dengan denda Rp5 juta.
Kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, denda yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR.
Legislator Nasdem: Dana Otsus Aceh Harus Berlanjut Tanpa Batas Waktu
Panja DPR Tuntaskan RUU PA, Pemerintah Diminta Percepat Harmonisasi
Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah
Keyword : Aturan Qanun Aceh