Selasa, 07/09/2021 16:11 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Badan Legilasi (Baleg) DPR RI telah bersekapat jangan ada duplikasi aturan pidana di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan aturan perundangan yang lain.
Hingga saat ini pembahasan RUU PKS masih dalam tahap awal pembahasan di Baleg DPR RI.
"Kami di Baleg baru lima kali membahasa RUU PKS, masih tahap awal. Jadi pasti masih akan banyak perubahan," kata Anggota Baleg dari F-Golkar Christina Aryani dalam diskusi dialektika ”Membedah Draf Terkini RUU PKS” di Media Center Parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Meskipun masih pembahasan RUU PKS masih sangat cair, tetapi sudah ada kesepakatan diantara di Baleg bawah aturan tindak pidana yang telah diatur oleh UU lain jangan sampai terduplikasi dalam RUU PKS.
Menaker Ajak Tanoto Scholars Tanamkan Growth Mindset agar Sukses
Ini 3 Ayat Al-Qur`an yang Tegas Melarang Praktik Korupsi dan Suap
Iran Janji Balas `Mata Ganti Mata` Jika AS Nekat Serang Infrastrukturnya
"Kalau tindak pidana itu sudah ada dalam aturan yang lain, jangan dimasukkan kembali ke dalam RUU PKS," katanya.
Terkait urgensi RUU PKS, Baleg telah sepakat agar rancangan undang-undang ini bisa disahkan secepat mungkin.
Sebab saat ini telah banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di mana saja dan kepada siapa, juga terjadi bisa kapan saja.
"Sehingga undang-undang PKS ini jelas sangat dibutuhkan di negara kita," tuturnya.
Keyword : RUU PKS Baleg kekerasan seksual