Penerbangan Antarkota di Jawa dan Bali Tak Lagi Perlu Tes PCR, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Rabu, 01/09/2021 13:37 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Masyarakat yang akan terbang antarkota atau antarkabupaten di dalam pulau Jawa dan Bali tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif tes PCR.

Calon penumpang pesawat hanya menunjukkan hasil tes negatif antigen satu hari sebelum keberangkatan (H-1).

Demikian keterangan manajemen PT AP II yang diterima jurnas.com di Jakarta (1/9/2021).

Ketentuan di atas hanya berlaku bagi calon penumpang antakota di dalam pulau Jawa dan Bali yang telah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

"Jika baru memperoleh vaksinasi dosis 1, tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2," kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano.

Sementara untuk penerbangan dari Jawa dan Bali ke daerah lain, juga sebaliknya, dari daerah lain ke Jawa dan Bali, AP II masih tetap mewajibkan tunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR (H-2).

“Kami mengimbau penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado.

Yado Yarismano menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

“Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas," ujarnya.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi