Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Uang itu disetorkan setelah hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kita berikan kesempatan kepada DPD RI untuk menyelesaikan hal ini di internal DPD RI, serta menunggu proses hukum yang berjalan berkekuatan hukum tetap.
Terkait Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, MPR Menunggu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.