Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (Supres) dan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cipker) ke DPR. Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri melakukan koordinasi dengan DPR.
Pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cipker) kepada masyarakat. Hal itu untuk menghindari spekulasi dan polemik di masyarakat khususnya pekerja buruh di tanah air.
emerintah resmi menyerahkan surat presiden (Supres) dan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cipker) ke DPR. Omnibus Law Cipker tersebut dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan lapangan kerja.
Pimpinan DPR tak mempersoalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Cipker) melalui Pansus atau Badan Legislasi (Baleg). Sebab, Pansus dan Baleg memiliki kapasitas yang sama.
DPR bersama Pemerintah akan merevisi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait rumusan Pasal 70 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Partai Demokrat merasa heran dengan pernyataan pemerintah soal draf Omnibus Law UU Cipta Kerja tentang rumusan Pasal 70 yang salah ketik. Hal itu terkait pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
PPP tidak yakin draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam pasal 170 tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mengubah Undang-Undang (UU).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak para ulama memberi masukan untuk Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dan Perpajakan yang akan segera memasuki tahap pembahasan di DPR RI.
RUU Cipta Kerja harus mempertegas kebijakan skema tarif, serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC).
DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar Tidak Merugikan Daerah, dinamika pembahasan draf RUU Cipta Kerja / Omnibus Law yang diajukan pemerintah diharapkan tidak menjadikan RUU ini untuk tidak berpihak kepada daerah.