Sejak awal proses hukum, kata Tonny, dirinya sudah bersikap kooperatif kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tony mengakui jika dirinya menerima uang dari pengusaha Adiputra lewat ATM. Akan tetapi, kata Tonny, hal tersebut bukan tujuannya mengabdi sebagai Dirjen.
Uang itu juga diberikan lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Selain soal harta dan aset, Tonny juga didalami keterangannya terkait oprasi tangkap tangan (OTT).
Tonny tak menyangkal jika dirinya khilaf menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang yang diterima senilai Rp 2,3 miliar.
Setiap cincin memiliki nilai taksiran berbeda-beda, sesuai dengan dengan beratnya. Cincin-cincin itu hasil pemberian sejumlah pihak.
Uang Rp 2,3 miliar itu diberikan Yongkie lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri.
Gratifikasi itu dalam bentuk berbagai mata uang asing. Sejumlah penerimaan gratikasi juga melalui berbagai rekening dan ATM Bank.
Setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, sebut jaksa, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.