KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK menciduk Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pihak lain, Senin (14/10) malam.
KPK menyita uanh senilai ratusan juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pihak lain, Senin (14/10) malam.
KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Setelah menciduk Bupati Indramayu Supendi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Penyidik juga mendalami ihwal adanya uang yang diduga diberikan Carsa kepada pihak-pihak tertentu di DPRD Jawa Barat.