Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penolakan terhadap Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dinilai aneh dan tidak beralasan sama sekali.
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Khawatir Wabah Corona terus merebak, Muhammad Aras pun meminta Kemenhub untuk meninjau ulang Permenhub No 41 tahun 2020