Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pemotongan hukuman tedakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Nurul Ghufron mengatakan bahwa pemotongan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi alasan KPK untuk menghadap.
Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.