Anggota DPR Irwan berharap wacana pemindahan ibu kota bisa terealisasi dengan baik. Sebab, hal itu secara otomatis berdampak baik terhadap pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ini langkah pertama setelah mungkin lebih dari lima tahun untuk membicarakan hal ini sebelum akhirnya diputuskan
Pemerintah sudah memutuskan pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam dan Kutaikertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana proses pemindahan ibu kota sesuai Undang-Undang?
DPR tidak ingin terburu-buru dengan Undang-Undang (UU) pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam dan Kutaikertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, DPR tidak ingin disalahkan rakyat.
Prabowo telah menyampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra bahwa usulan pemindahan ibu kota sudah menjadi usulan rencana jangka panjang yang menjadi usulan Gerindra sejak 2014.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, jika tidak melalui kajian yang matang, bukannya berefek positif, malahan bisa jadi negatif.
"Masalah di Jakarta banyak. Mulai dari lalu lintas yang macet, banjir, perkampungan kumuh. Jadi sangat berat kalau kayak gini. Makanya harus pindah ibu kota," kata Tsamara.
"Ketika orang banya berpikir 5 sampai 10 tahun, pak Jokowi jauh ke depan tentang bagaimana masa depan bangsa. Ditambah lagi semua direalisasikan. Bukan hanya wacana," jelas Umbas.
Setelahnya, pada 2020, penyiapan regulasi, kelembagaan, lahan dan rencana tata ruang menjadi fokus tahapan pemindahan IKN. Tahap ini dilaksanakan melalui lima langkah utama
Dalam rangka menyikapi wacana pemindahan ibu kota negara, DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, Pansus DPR akan membahas sejumlah aspek termasuk Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota negara.