Kebijakan pemerintah menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kendaraan dinilai justru menambah beban biaya hidup masyarakat.
PDIP ikut bingung atas kebijakan pemerintah menaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK.
Proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas keputusan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi dinilai telah gagal fokus terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Presiden Joko Widodo membantah dan menepis sejumlah anggapan yang menyebutkan telah terjadi kesimpangsiuran informasi terkait dengan penyesuaian biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Negara diminta tidak membebani masyarakat, meski sedang mengalami defisit anggaran.
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru harus dipastikan tidak membebani rakyat. PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan yang diberikan kepada rakyatnya.
Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Semua perizinan dan pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla hanya dikenai biaya sesuai tarif PNBP yang ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah.
Tingginya biaya kepelabuhanan di Indonesia menjadi hambatan bagi Indonesia untuk menurunkan biaya logistik nasional