Khairudin sendiri bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari lelaki yang mengenakan rompi tahanan KPK itu.
Rita ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK menduga jika Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait izin operasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima.
Rita tidak sendiri sebagai tahanan dalam kasus yang mejeratnya. Ada rekannya, Khairuddin yang dikenal sebagai pentolan Tim 11.
Rekanan Khairuddin itu dikenal dengan julukan "Tim 11" alias ada 11 orang yang berbagi tugas. Satu orang sudah meninggal dunia ketika musibah jembatan Kukar Ambruk.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara. Ada 12 saksi yang diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas penyidikan kasus gratifikasi Rita.
Selain Agusman Sinaga, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.
Ketiganya yaitu, pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.
Diketahui, Anggota DPRD Sumatera Utara Erni Aryanti merupakan anak dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus, tersangka dalam kasus ini.
Proses perkara dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.