Program kartu nikah yang digagas Kementerian Agama dinilai sebagai pemborosan keuangan negara. Sebab, kartu nikah dianggap tidak memiliki fungsi dan tidak efisien.
KPK mengingatkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk meninjau ulang terkait pengadaan kartu nikah kepada warga yang akan dimulai pada November 2018.
MUI berharap inovasi terbaru tersebut bisa memudahkan masyarakat, serta mencegah tindak penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab