Selain Setnov, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang kalangan swasta. Yakni, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Muda Ikhsan Harahap.
Irvanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN.
Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
Menurut Oka, dirinya menerima uang tersebut dari Anang pada 10 Desember 2012. Uang itu kemudian ditransfer Oke ke Ikhsan pada 11 Desember 2012.
Dikatakan jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto itu disalurkan melalui Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto.
Sementara uang yang diterima Novanto melalui Irvanto seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
Hakim pun bertanya apakah pada saat pertemuan tersebut Irvan membawa dolar.
Sejak awal, Irvanto mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera.
Awalnya Irvanto mendatangi Iwan dan mengatakan bahwa dirinya memiliki uang di luar negeri.
Irvanto dianggap telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan