Selaku anggota Komisi I DPR saat itu, Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan senilai Rp 12 miliar, atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.
Perpanjangan terhitung sejak 13 Desember 201 itu dilakukan untuk enam bulan kedepan.