Instruksi pemangkasan fakultas itu sendiri sudah tertera dalam Surat Edaran Menristekdikti Nomor 4/M/SE/X/2019, yang diteken pada 16 Oktober 2019 lalu.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.