"Nama jelas saya itu Joko tanpa D. Joko Soegiarto Tjandra. Di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap," kata Djoko Tjandra
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Oki menyebut bahwa pihaknya menemukan manifes atas nama Joko Tjandra dalam penerbangan domestik
Pinangki terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap sebesar USD500 dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra
Selain itu, Tommy Sumardi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana.
Djoko Tjandra mengatakan bahwa dirinya telah mengenal Setya Novanto sejak 1995. Dimana, saat itu Tommy sempat menjadi pegawai di perusahaan milik terpidana kasus korupsi e-KTP itu
Napoleon bercerita kedekatan antara Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihadapan majelis hakim.
Eks Kader Partai NasDem yang hadir sebagai saksi dalam sidang sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengatakan, saat itu ia mengaku panik mendengar pemberitaan Djoko Tjandra yang kembali ramai.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) saat membacakan surat amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa pun membeberkan pengeluaran Pinangki untuk biaya kecantikan dan juga kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020. Diantaranya,