Penetapan tersangka korporasi DGIK awalnya diketahui berdasarkan surat panggilan yang ditunjukan Sandiaga pada awak media.
Pemidanaan korporasi terhadap DGIK sendiri mengemuka dengan diperiksanya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT NKE atau PT DGI dalam menggarap proyek tersebut.
Uang yang dititipkan PT DGI untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan KPK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk senilai Rp70.
Jaksa pada KPK akan membongkar peran PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai koorporasi yang terlibat kasus korupsi.