Pemerintah Tetapkan Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Pemudik Tidak Menumpuk, Pemerintah Majukan Cuti Lebaran
Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Menteri PMK menegaskan bahwa tidak ada cuti bersama setelah perayaan Natal di tanggal 25 Desember 2022.
Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata.
Riza sependapat dengan pemerintah pusat soal kebijakan itu karena apabila tetap libur panjang maka dikhawatirkan akan mendorong mobilitas yang tinggi dari masyarakat.
Kalau tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh hari Jumat, akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan long weekend dan libur panjang akhir tahun. Ini tentu sangat riskan di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu seperti saat ini.
Pemerintah harus bergerak cepat mensosialisasikan secara masif kebijakan penghapusan cuti bersama Nataru 2021. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus dikuatkan dengan aturan yang lain seperti pelarangan mudik dan sebagainya.
Karena itu kami mendukung langkah yang dilakukan pemerintah tersebut, tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia.