Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegeskan sidak atau pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) ke sejumlah Lapas sangat berlebihan.
Adian semestinya mendukung KPK menuntaskan dugaan korupsi suap oknum KPU Wahyu Setiawan. "Bukan malah merecoki dengan sesuatu yang politis dengan membuat bias perkara hukum dalam bentuk upaya membenturkan KPK dengan LPSK," kata Boyamin
Dewas KPK memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (25/8).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta posisi Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganti apabila terbukti melanggar kode etik.
Boyamin melaporkan kepada KPK karena telah menerima uang berjumlah 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diduga terkait perkara terpidana Djoko Tjandra.
Boyamin Saiman mengatakan, uang tersebut diberikan pihak lain setelah adanya laporan terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra
Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura atau sekitar RP1,08 miliar diberikan oleh teman lama atas perintah pihak lain.