Operasi pencarian dan evakuasi kecelakaan Lion Air diperpanjang selama tiga hari. Jumlah kekuatan personel menjadi 1.324 dari hari sebelumnya 1.396 personel.
Uang kedukaan Rp 25.000.000 serta uang santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri nomor 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1.250.000.000
Pesawat nahas Lion Air kecelakaan di Perairan Karawang pada Senin (29/10) dengan membawa 189 penumpang dan krunya. Semuanya tewas dan saat ini masih dalam pencarian.
Sebelumnya, juga menyerahkan puing-puing pesawat kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk dilakukan penyidikan.
Lion Air malam ini secara resmi menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga