Lebih lanjut dikatakan Basaria, dari total Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai komitmen suap hanya berkurang sekitar Rp 1,7 juta.
Dalam kasus ini, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Bersama Hidayatullah, penyidik juga memanggil Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Ekalancar, Suhar.
Pelanggaran tersebut konon dilakukan oleh pengawas dan peserta USBN 2018 tingkat SMA dan SMK se-Kota Kendari.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Ombudsman Republik Indonesia segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait temuan tentang dugaan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari
Menurut jaksa uang tersebut untuk membiayai keperluan ayah Adriatma, Asrun, dalam pencalonan sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.
Hasmun dinilai terbukti menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp 6,7 miliar.
Adriatma diketahui merupakan anak kandung Asrun. Asrun juga didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun.
Permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.