https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Kamtan Siber Dinilai Terlalu Terburu-buru

| Rabu, 21/08/2019 21:09 WIB

Pembahasan dan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Pertahanan Siber (Kamtan Siber) di DPR RI dinilai terlalu dipaksakan dan tergolong terburu-buru Diskusi siber bertema "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?" di D`Consulate Jakarta, Rabu (21/08).

Jakarta, Jurnas.com – Pembahasan dan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Pertahanan Siber (Kamtan Siber) di DPR RI dinilai terlalu dipaksakan dan tergolong terburu-buru, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan bahkan bisa merugikan banyak pihak.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga dalam diskusi siber bertema "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?" di D`Consulate Jakarta, Rabu (21/08).

Menurut Jerry, RUU Kamtan Siber memang sangat penting, namun tak perlu dipaksakan untuk disahkan jika tak tercapai kesepakatan. Pasalnya, pembahasannya membutuhkan waktu yang panjang serta pemikiran yang mendalam untuk menghasilkan UU yang bermanfaat untuk banyak pihak, khususnya keamanan negara.

“Namun masalah waktu yang hanya tinggal 1,5 bulan, saya pribadi dan teman-teman dari komisi 1 sangat semangat untuk membahas itu, tetapi kalau misalkan pada 30 September mendatang belum mendapatkan kesimpulan, yah jangan dipaksa,” ujar Jerry.

Selain itu, Jerry mengaku dalam perumusan RUU Kamtan Siber, Komisi 1 tidak dilibatkan. Padahal menurutnya, salah satu pihak yang layak untuk membahas hal tersebut adalah Komisi 1 yang memang memiliki wewenang untuk membahas tersebut.

“Komisi I DPR RI yang menjadi mitra Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Kamtan Siber dan hanya melibatkan Badan Legislasi DPR RI,” tutur Politisi Golkar.

“Yang ingin saya tanyakan mengapa Komisi I DPR RI tidak dilibatkan BSSN dan langsung berkomunikasi dengan Baleg DPR. Bahwa RUU dimulai dari Badan legislasi, bukan Komisi I DPR RI,”tambahnya.

Sementara itu, Pakar Pertahanan dan Keamanan Yono Reksiprodjo mengatakan RUU Kamtan Siber kontradiktif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Bahkan rancangan ini tidak menjelaskan tentang mapping dan ancaman pertahanan.

"Saya akan melihat ini isu dalam pertahanan. Siber walfare dan perang tanpa bentuk dan tak ada yang mengusul. Nah, hal-hal saat ini sangat sulit dan ini masalah. Ini sesuatu akan masuk dan berkembang," tegasnya.

Yono menambahkan, persoalan RUU Kamtan Siber tak boleh hanya dinilai dari segi konvensionalnya saja melainkan harus melihat dari tepat tidaknya. Menurutnya, dengan sisa masa jabatan anggota legislatif sangat sulit untuk merampungkan RUU tersebut.

“DPR kini tinggal dua bulan lagi, sementara PR mereka masih banyak. Namun salah satu kunci untuk menyelesaikan RUU itu dengan adanya musyawarah mufakat dari lembaga-lembaga terkait. Dan evaluasi serta simulasi juga harus dilakukan,” tambahnya.

Senada dengan Yono, Pakar IT dan Guru besar Ilmu Komputer AFBi Institute Perbanas, Prof. Richardus Eko Indrajit menilai, RUU Kamtan Siber penting namun perlu formula yang tepat dan bersifat dinamis da fleksibel sehingga mampu mengikuti perkembangan teknologi.

“Saya rasa penting dan semua negara melakukan itu. Namun tantangan di seluruh dunia itu membuat Undang-undang yang fleksibel karena teknologi cepat sekali berganti, teknologi ada yang baru terus. Kalau kita melakukan terlalu rinci maka tahun depan tak bisa dipakai lagi karena bakal ada teknologi baru,” katanya.

Untuk itu, lanjut Eko negara-negara luar hanya akan membuat kerangka-kerangka saja yang nantinya bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat.

“Makanya negara-negara di dunia hanya membuat kerangka-kerangka, prinsip-prinsip  tapi nggak sampai pada detail, alat dan sebagainya,” tandasnya.    

()
KEYWORD :

RUU Kamtan Siber Keamanan Negara