Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman
Jakarta - Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, penyelidikan merupakan serangkaian investigasi secara tertutup. Makanya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum pun tak boleh dilakukan terbuka."Itu melanggar asas due process of law. Itu pelanggaran prinsip hukum. Kasih tahu Kapolri itu," kata Bennya, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/11)."Pelanggaran prinsip negara hukum. Mana ada penyelidikan bersifat terbuka. Nanti semua orang bisa kalau dimintai di KPK minta terbuka," terangnya.Pilkada DKI Jakarta Ahok Alquran Benny K Harman