Jum'at, 26/04/2024 02:42 WIB

Kasus Ahok, Polri Dinilai Langgar Prinsip Hukum

Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman

Jakarta - Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, penyelidikan merupakan serangkaian investigasi secara tertutup. Makanya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum pun tak boleh dilakukan terbuka.

"Itu melanggar asas due process of law. Itu pelanggaran prinsip hukum. Kasih tahu Kapolri itu," kata Bennya, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/11).

"Pelanggaran prinsip negara hukum. Mana ada penyelidikan bersifat terbuka. Nanti semua orang bisa kalau dimintai di KPK minta terbuka," terangnya.

Bila penyelidikan  dilakukan terbuka untuk umum, kata Benny, sama halnya Polri telah mengambil kewenangan hakim di pengadilan. Sebab, proses hukum yang dilakukan secara terbuka di depan publik hanyalah di persidangan.

"Sama saja dengan mengadili, sama dengan rakyat yang mengadili ahok. Kalau ini yang terjadi potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," tegasnya.

Presiden Jokowi pun diminta tak mecampuri proses hukum terhadap kasus Ahok. Sebab, penegakan hukum mesti berjalan adil tanpa ditunggangi kepentingan politik dari rezim kekuasaan.

"Harus tertutup, tidak boleh terbuka untuk umum. Presiden jangan mengintervensi kepolisian. Publik juga harus tahan diri, jangan pengadilan rakyat, kasihan Ahok nanti," tegasnya.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Ahok Alquran Benny K Harman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :