Sabtu, 20/04/2024 01:28 WIB

Praperadilan Irman Gusman Kandas, KPK Siapkan Bukti di Pengadilan

KPK telah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Irman sehingga harus dibuktikan di pengadilan

Irman Gusman (nasionalkini.co.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dari awal meyakini upaya praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman akan berakhir sia-sia. Hal itu bukan "isapan jempol" lantaran hakim tunggal praperadilan Irman pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus dugaan suap rekomendasi gula impor dari Bulog diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, sudah sewajarnya praperadilan Irman gugur. Sebab, kata Basaria, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Irman sehingga harus dibuktikan di pengadilan.

Selain itu, perkara dugaan suap hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) tidak mungkin meloloskan pesakitan melalui upaya praperadilan. Jadi, kata Basaria, lebih baik Irman membuktikan kesalahan atau tidaknya saat persidangan.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu tidak mungkin di praperadilan. Apalagi kasusnya itu sekarang sudah tahap II dan akan segera disidangkan. Jadi lebih baik beliau membuktikan kesalahan atau tidaknya itu di sidang nanti. Itu yang kita harapkan," tegas Basaria di di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Seperti diketahui, upaya Irman Gusman lepas dari jeratan hukum kasus suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor dari Bulog ke wilayah Sumatera Barat kandas. Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Wayan Karya, Rabu (2/11) mengugurkan gugatan yang diajukan senator asal Sumatera Barat tersebut. Permohonan gugatan Irman gugur lantaran berkas perkara senator dari Sumatera Barat itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Biro Hukum KPK Setiadi menepis anggapan jika pihaknya sengaja mempercepat pelimpahan berkas, barang buki dan tersangka Irman ke Pengadilan Tipikor untuk mengugurkan praperadilan.

Setiadi menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan Irman sudah sangat terang. KPK sendiri dalam sidang praperadilan telah membeberkan siapa pihak yang memberi dan siapa pihak yang menerima.

Selain itu, proses praperadilan Irman dan proses penyidikan sangat berbeda sehingga tidak mungkin praperadilan mempengaruhi proses penyidikan. Begitu juga sebaliknya, proses penyidikan tidak mengintervensi praperadilan.

"Faktanya ada, jadi kalo ada kesan ini dipercepat, dikejar kejar, itu tidak benar. Kami berprinsip masalah ini nggak ada buru buru. Normal saja," ungkap Setiadi dalam kesempatan berbeda.

Penetapan tersangka Irman sendiri merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu 17 September 2016 lalu.

Dalam OTT itu, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Diduga selaku penerima suap, Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Xaveriandy dan Memi yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :