Sabtu, 20/04/2024 13:23 WIB

Sebut KLB Sibolangit Abal-abal, Jubir: Itu Tandanya SBY Ragu Keabsahan Kepemimpinan AHY

Mengembalikan aturan kepada AD/ART 2005

M. Rahmad, Juru Bicara Partai Demokrat Hasil KLB Sibolangit Deli Serdang

Jakarta, Jurnas.com - Juru Bicara Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, M Rahmad menilai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya ragu terhadap keabsahan PD pimpinan anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kalau pak SBY dan AHY mengatakan KLB Demokrat Sibolangit ini abal-abal, kata Rahmad, maka tidak perlu menguras energi dan menguras tenaga sampai turun gunung mengatakan ini abal-abal. Toh pemerintah tidak akan setujui kalau memang abal-abal.

"Tapi faktanya kan tidak begitu. AHY turun. Pak SBY dengan segala energinya berusaha turun gunung yang selama ini ada di atas gunung. Berusaha meyakinkan bahwa Demokrat versi AHY yang benar. Nah, ini membuktikan bahwa SBY sendiri ragu, AHY juga ragu," kata Rahmad dalam diskusi di salah satu stasiun televisi kenamaan, Minggu (7/3/2021).

Rahmad meyakini KLB PD Sibolangit sangat konstitusional dan sesuai AD/ART Partai Demokrat, bahkan melahirkan 12 keputusan.

"KLB Sibolangit ini sangat berbeda dengan KLB yang mengangkat AHY di Surabaya yang dianggap melabrak semua ketentuan demokrasi. Tidak ada tata tertibnya, proses pendaftarannya tertutup, tiba-tiba saja AHY jadi ketua umum. Karena itu kita yakin, berpikir positif bahwa kitalah yang akurat dan benar," lanjut Rahmad.

Terkait syarat KLB yang harus kuorum dan dapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, Rahmad menegaskan bahwa KLB PD di Sibolangit ini telah mengembalikan aturan kepada AD/ART 2005 sekaligus membatalkan ART yang disampaikan Pak SBY yang mengharuskan adanya ijin majelis tinggi.

"Itu AD/ART yang disampaikan pak SBY kan syarat yang akal-akalan. Maka peserta KLB sepakat mencabut dulu AD/ART itu dan mengembalikan ke AD/ART 2005. Baru melakukan pemilihan dan proses selanjutnya," jelas Rahmad.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sebuah partai, pengambilan keputusan tertinggi adalah pemilik hak suara. Ketika mereka berkumpul, jumlahnya tercukupi dan memenuhi kuorum maka mereka bisa melakukan apa saja. Termasuk mengubah, mengganti, atau mengembalikan AD/ART.

"Maka ketika mereka bersepakat dan menghendaki AD/ART diubah, diganti, dikembalikan ya itu sah-sah saja. Dan itu ada surat keputusannya secara bersama," ungkap Rahmad.

Rahmad menyebut KLB Sibolangit itu diikuti sekitar 400 pemilik hak suara. "Jadi lebih dari 2/3 pemilik hak suara hadir di KLB Sibolangit Deli Serdang," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa KLB yang digelar sejumlah elite dan kader di Sibolangit, Sumatera Utara adalah KLB ilegal.

Sebab, kata AHY, tak ada satu pun syarat penyelenggaraan KLB yang terpenuhi dalam acara yang memilih Moeldoko jadi Ketua Umum itu. Baik syarat ketua DPD, ketua DPC hingga kewajiban persetujuan Majelis Tinggi. Semua tak ada yang terpenuhi.

"Tiga pasal atau klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi oleh peserta KLB tersebut. Harusnya dua per tiga ketua DPD faktanya semua ketua DPD Demokrat tak mengikuti KLB tersebut. Mereka di daerah masing-masing," tandas AHY.

KEYWORD :

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono Moeldoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :