Kamis, 18/04/2024 13:14 WIB

Diam-diam, KPK Garap Efendi Gazali Terkait Suap Benur

KPK memeriksa mantan penasehat Menteri KKP Edhy Praboeo, Efendi  Gazali secara diam-diam.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Effendi Gazali terkait pembuatan rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai ekspor benih lobster.

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3).

KPK memeriksa Efendi secara diam-diam. Sebab, nama Efendi tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan seperti saksi-saksi lain. Ali Fikri pun belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan senyap tersebut.

Penyidik KPK juga mendalami adanya perintah khusus Edhy Prabowo untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor. Hal itu didalami saat memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo.

Selain itu, KPK juga memerikasa seorang pegawai Bank Mandiri, Eko Irwanto terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik tersangka Andreau Pribadi Misata yang diduga dari uang haram ekspor benur.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan 1 unit rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," ucap Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur Effendi Gazali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :