Kamis, 25/04/2024 18:23 WIB

Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

Presiden Pakistan Arif Alvi mendesak Prancis untuk menghentikan

Seorang wanita Pakistan berjalan melewati potret penguasa Qatar yang sedang berkunjung, Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani (tengah) bersama dengan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan (kanan) dan Presiden Arif Alvi (kiri) di Constitution Avenue di Islamabad pada 21 Juni 2019 [FAROOQ NAEEM / AFP

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Pakistan Arif Alvi mendesak Prancis untuk menghentikan "sikap diskriminatif" terhadap Muslim menjadi undang-undang yang ditujukan untuk memerangi ekstremisme.

"Paris perlu menyatukan orang-orang alih-alih membenturkan Islam dengan cara tertentu untuk menciptakan ketidakharmonisan dan bias," kata Alvi, dilansir Middleeast, Senin (22/02).

Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan "separatisme Islamis."

Berbicara dalam seminar tentang kebebasan beragama dan hak-hak minoritas di Islamabad, dia mengatakan bahwa Pakistan mengkomunikasikan kepada Barat bahwa penistaan terhadap Nabi Muhammad atas nama yang disebut kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh komunitas Muslim.

RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Hal ini mengatur campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid, serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Ini membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU itu juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan "pendidikan sekularisme" bagi semua pejabat publik.

KEYWORD :

Pemerintah Pakistan RUU Anti Muslim Presiden Prancis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :